Pontianak - Konflik berkepanjangan antara Burhanudin dan Aseng terkait izin usaha angkutan di Rasau Jaya Umum memasuki babak baru. Perselisihan ini bermula pada Oktober 2007 ketika Aseng, seorang pengusaha non-pribumi, menghadapi penolakan dari masyarakat Rasau Jaya Umum. Komunitas setempat yang memiliki aturan ketat menolak keberadaan usaha milik non-pribumi kecuali mereka memiliki hubungan perkawinan dengan penduduk asli.ungkap nya kepada Awak media,Selasa,6/8/24)
Aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat membuat Aseng bersama rekan-rekannya, Edi dan Ani, mencari bantuan dari Burhanudin di kantor DPD Laki Kalbar. Mereka berharap Burhanudin dapat menemukan solusi agar usaha angkutan trayek Rasau Jaya ke Teluk Batang dapat terus berjalan.
Setelah melalui diskusi dan pendekatan dengan tokoh masyarakat, Burhanudin berhasil mendapatkan dukungan. KM LCT Honda diizinkan beroperasi dengan syarat Burhanudin mewakili perusahaan agar tampak seperti usaha pribumi. Untuk memenuhi persyaratan perizinan dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dibuatlah surat kuasa atas nama Burhanudin.
Usaha angkutan tersebut mulai beroperasi dengan dukungan dari tokoh masyarakat, RT, Kepala Desa, dan Gapasdaf. Pada 17 Oktober 2007, dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama antara Burhanudin dengan Aseng dan Edi mengenai pembayaran fee. Pembayaran fee berjalan lancar dari 2007 hingga 2010. Namun, sejak 2010, Aseng tidak lagi memenuhi kewajibannya membayar fee kepada Burhanudin.
Pada tahun 2014, Burhanudin melaporkan masalah ini ke Polresta Pontianak. Meski bukti kuat menunjukkan adanya tindak pidana, penyidik menangani kasus ini sebagai perkara perdata. Saksi Ahli dalam BAP menyatakan unsur delik pasal 372 KUHP terpenuhi dan Aseng diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, kasus ini dihentikan.
Burhanudin Abdullah, Ketua DPW Progib Pro Garda Indonesia Bersatu Prabowo Gibran Kalimantan Barat, merasa kecewa dengan penanganan kasus ini. Ia menganggap penyidik lebih sibuk mencari pengakuan dari terlapor ketimbang mengumpulkan alat bukti. Meski demikian, Burhanudin belum menyerah. Dengan semangat perjuangan, ia siap melawan demi keadilan dan kebenaran, apapun yang terjadi.
Burhanudin bertekad untuk terus memperjuangkan haknya dan mencari keadilan dalam kasus ini.(Tim liputan)
0Komentar