TfCpBSM5Gpr7BSrlGfz8TSCpTA==
Light Dark
Masyarakat Melawi dirugikan dengan SK Bupati Nihilkan Pajak, Ketua Legatisi: Tangkap yang Terlibat

Masyarakat Melawi dirugikan dengan SK Bupati Nihilkan Pajak, Ketua Legatisi: Tangkap yang Terlibat

×


PONTIANAK Ketua Umum Legatisi Indonesia Akhyani menilai pengurangan pajak terhadap tujuh perusahaan sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Melawi nomor 900.1.13/324 yang menghapuskan pajak terhutang tahun 2018 menjadi nihil sebagai tindakan melawan hukum. 


Dugaan kuat bahwa keputusan tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.ungkap Ketua Legatisi Indonesia Akhyani kepada sejumlah Awak media,Senin,(26/08)


Menurutnya Bupati Melawi kini terancam dijerat pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Konspirasi Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya Bupati, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi dan para direktur tujuh perusahaan sawit yang terlibat juga dianggap bertanggung jawab secara hukum.


Legatisi merencanakan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi pada 29 Agustus 2024 dengan membawa bukti-bukti kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat pada Laporan Realisasi Anggaran tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024, kerugian negara dari keputusan ini semakin nyata. Jika terbukti, 


Legatisi menuntut agar Bupati Melawi, Kepala Bapenda, serta direktur perusahaan sawit yang terlibat  segera ditangkap.(Tim liputan)

0Komentar

SPONSOR