Melawi, Kalbar - IDNETNEWS.com. Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Logpon PT SBK, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pihak manajemen yang mewakili Santos memberikan bantahan tegas. Tuduhan yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dinilai sangat tidak mendasar dan menyesatkan publik.
Senin, (28/9/2026).
Manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyaluran dan pendistribusian yang dilakukan telah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan secara ketat, demi kelancaran pasokan energi serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya di Kecamatan Serawai dan Ambalau.
Penyaluran Sah untuk Kebutuhan Wilayah Serawai dan Ambalau.
Pihak manajemen memaparkan bahwa wilayah Kecamatan Serawai dan Ambalau memiliki tantangan geografis tersendiri dalam hal distribusi logistik energi. Oleh karena itu, setiap langkah operasional yang dijalankan oleh pihak Santos senantiasa berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum yang tinggi.
"Kami menyayangkan adanya tuduhan sepihak tanpa konfirmasi mendalam yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan kegiatan ilegal seperti PETI. Kegiatan yang kami lakukan murni bentuk penyaluran operasional sesuai SOP perusahaan demi kelancaran distribusi untuk mendukung kebutuhan masyarakat di Kecamatan Serawai dan Ambalau, dengan dasar legalitas dan izin resmi yang sah," ujar perwakilan manajemen Santos.
Imbauan dan Hak Jawab Berimbang.
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi, pihak manajemen meminta kepada seluruh media massa dan masyarakat agar bersikap objektif.
"Santos juga menyayangkan mengatas namakan warga yang tidak mau disebutkan namanya memberikan informasi palsu kepada awak media Bodrex yg ujung-ujung di tag down dan akhirnya meminta uang."tegasnya.
Manajemen juga mengajak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melihat persoalan ini secara jernih berdasarkan fakta hukum, bukti otentik, dan dokumen legalitas yang sah di lapangan, alih-alih mempercayai asumsi atau informasi sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pihak Santos membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi insan pers yang ingin melakukan konfirmasi berimbang (cover both sides) demi terciptanya informasi yang akurat, transparan, dan mencerdaskan publik tanpa ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Redaksi / Tim Media Relations.
0Komentar