TfCpBSM5Gpr7BSrlGfz8TSCpTA==
Light Dark
Dugaan Perjudian Sabung Ayam Marak di Kotaanyar, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas 2026

Dugaan Perjudian Sabung Ayam Marak di Kotaanyar, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas 2026

×

idnetnews.com

PROBOLINGGO,- Warga di Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, melaporkan semakin maraknya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di lingkungan mereka. Kegiatan tersebut dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga warga meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjutinya.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas tersebut dirasa mengganggu kenyamanan warga sekitar dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.

"Kami berharap segera ada tindakan dari pihak berwenang. Jika terbukti melanggar aturan, kegiatan semacam ini harus segera dibubarkan dan ditertibkan," ungkap warga tersebut.

Warga juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memverifikasi informasi yang berkembang. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, warga berharap Pemerintah Desa Kotaanyar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Harapan kami sederhana: lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari kegiatan yang meresahkan warga," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang berkaitan dengan sabung ayam, merupakan tindak pidana dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu:

📜Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Menyebutkan bahwa setiap orang yang ikut serta dalam perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat juta rupiah.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang melarang segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari Pemerintah Desa Kotaanyar maupun dari jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, lokasi pasti kegiatan, serta ada tidaknya unsur pelanggaran yang terjadi di lapangan. 

Nara sumber : Masyarakat desa Setempat 

Team : Redaksi 

 

 

0Komentar